Kerja sama antara developer properti dan bank dalam penyediaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah langkah strategis yang meningkatkan aksesibilitas pembiayaan bagi calon pembeli. Namun, kerja sama ini juga memiliki implikasi perpajakan yang penting untuk dipahami. Berikut adalah rincian mengenai pajak jasa outsourcing yang dikenakan dalam konteks kerja sama ini.